Arahpublik.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mengimbau warga yang terdampak polusi udara untuk menggunakan masker.
Menurut Menkes Budi, penggunaan masker sebagai upaya preventif jika polusi udara terpantau tinggi berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, Menkes Budi menyarankan agar warga menggunakan masker yang memiliki spesifikasi tertentu saat polusi udara meningkat.
Hal ini ia katakan dalam jumpa pers usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Pengetahuan, ratas tersebut membahas tentang peningkatan polusi udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Menkes Budi mengatakan, masker yang disarankan memiliki kerekatan untuk menahan partikulat.
“Maskernya harus yang KF 94 atau KN 95 minimal, yang memiliki kerekatan untuk menahan partikulat 2,5,” ucapnya.
Menkes Budi mengatakan, partikulat 2,5 sangat berbahaya, karena bisa masuk lansung ke paru-paru dan juga pembuluh darah.
“Masuk pembuluh darah paru karena saking kecilnya, jadi perlu masker yang kelasnya KF 94 atau KN 95 itu untuk pencegahannya,” jelasnya.
Baca Juga: Informasi Seputar Stasiun LRT, Kartu Elektronik, dan Cara Naik LRT
Lebih lanjut Menkes Budi mengatakan, pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya polusi udara bagi kesehatan.
Tentunya hal ini untuk menurunkan risiko dan dampak kesehatan dari polusi udara.
Kemenkes juga akan melakukan edukasi kepada dokter di puskesmas dan rumah sakit, terkait langkah-langkah penanganan penyakit pernapasan.