Tentunya, hal ini untuk menurunkan risiko dan dampak kesehatan dari polusi udara.
Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Ini Tarif Promo LRT Jabodebek, Lengkap Daftar Stasiun!
Lantas, ia pun mengimbau warga yang terdampak polusi udara untuk menggunakan masker.
Menurut Menkes Budi, penggunaan masker sebagai upaya preventif jika polusi udara terpantau tinggi berdasarkan standar yang sudah ditetapkan.
Ia menganjurkan, warga menggunakan masker yang memiliki spesifkasi tertentu saat polusi udara meningkat.
Baca Juga: Jokowi Resmikan LRT Terintegrasi Jabodebek: Kurangi Kemacetan dan Polusi Udara
“Maskernya mesti yang KF 94 atau KN 95 minimum, yang memiliki kerekatan untuk menahan particulate matters 2,5,” ucapnya.
Menkes Budi mengatakan, particulate matters 2,5 sangat berbahaya, karena bisa masuk lansung ke paru-paru dan juga pembuluh darah.
“Masuk pembuluh darah paru karena saking kecilnya, jadi perlu masker yang kelasnya KF 94 atau KN 95 itu yang untuk pencegahannya,” jelasnya.
Baca Juga: Usai Budiman Dipecat, Ini Pesan Ketum PDIP Megawati kepada Kader: Jangan Tolah-Toleh Lagi!
Kemenkes juga akan melakukan edukasi kepada dokter di puskesmas dan rumah sakit, terkait langkah-langkah penanganan penyakit pernapasan.
Menkes Budi pun berharap, jika masyarakat harus dirawat karena penyakit tersebut, bisa mendapatkan penanganan dan diagnosis yang sama.
Pihaknya, kata dia, akan menggandeng Rumah Sakit Persahabatan sebagai koordinator penyakit pernafasan-nya Kemenkes.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023: Kejaksaan RI Buka 7.846 Formasi untuk 4 Jabatan, Ini Detailnya!
“Untuk bisa mendidik semua rumah sakit di Jabodetabek, semua Puskesmas di Jabodetabek, kalau ada ciri-ciri seperti ini, oh ini handle-nya begini,” ucap Menkes Budi.