Arahpublik.com - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 industri penyebab polusi udara di Jabodetabek.
Sebanyak 11 industri yang diberi sanksi administrasi bergerak di sektor stok pile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas dan pabrik arang.
Hal tersebut diungkap Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, dalam jumpa pers usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: Daftar Stasiun LRT di Wilayah Jabodebek dan Sistem Pembayaran LRT
Diketahui, rapat terbatas yang fipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas polusi udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Menteri LHK Siti mengatakan, pihaknya mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk melakukan penegakan hukum terhadap sumber penyebab polusi udara di Jabodetabek.
“Kementerian LHK terkait dengan penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemaran, terutama dari industri, pembangkit listrik, dan lain-lain,” ucap Menteri LHK Siti.
Kemudian, kata dia, pihaknya melakukan pengecekan terhadap sekitar 351 industri, termasuk PLTU dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).
Pengecekan tersebut, buntut dari polusi udara di Jabodetabek, yang tambah akut dalam beberapa pekan terakhir.
Dari ratusan industri tersebut, kata dia, pihaknya berhasil mengidentifikasi 161 sumber penyebab polusi udara.
Lalu, 161 sumber penyebab polusi udara yang ditemukan KLHK diperiksa di enam stasiun pemantauan kualitas udara
“Jadi, misalnya yang selalu konsisten tidak sehat, seperti di Sumur Batu dan Bantar Gebang, itu kira-kira ada 120 unit usaha,” kata Menteri LHK Siti.
Kemudian, di sekitar Lubang Buaya 10 entitas, Tangerang 7, Tangerang Selatan 15 entitas, dan Bogor ada 10 entitas industri.