Bahkan, kata dia, oknum pelaku juga telah ditahan di Pomdam Jaya.
Baca Juga: Menlu Retno Ungkap Empat Ruh Kepemimpinan Indonesia di ASEAN, Apa Saja Ya?
Lebih lanjut Rafael menjelaskan, Pomdam Jaya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Praka RM.
Apabila terbukti melakukan tindak pidana hukum, oknum itu akan diproses secara hukum.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ucapnya, Minggu (27/8/2023).
Jika terbukti, kata Rafael, tentu saja akan dilakukan proses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan, pasti akan diproses secara hukum,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jakarta pada Sabtu (12/8/2023).
Baca Juga: Soal Polusi Udara, Menkes Sarankan Masyarakat Gunakan 2 Jenis Masker Ini
Beredar kabar bahwa Imam Masykur, warga asal Aceh yang bekerja di Jakarta, diculik oleh beberapa orang yang diduga melibatkan anggota TNI.
Setelah kejadian tersebut, keluarga Imam mendapatkan telepon dan video Imam yang sedang disiksa para penculik. Imam dipaksa meminta uang Rp50 juta kepada keluarganya.
Setelah beberapa saat tidak ada berita dari Imam, keluarga mendapatkan Imam sudah tewas.
Baca Juga: KLHK: Penyebab Polusi Udara Itu Dari Kendaraan, PLTU, dan Asap Pembakaran Rumah Tangga
Dalam unggahan video yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023).