Arahpublik.com – Mabes TNI memastikan dua anggotanya dan oknum Paspampres dipecat karena diduga aniaya pemudai asal Aceh hingga tewas.
Hal tersebut dikatakan Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono, dalam keterangannya dikutip dari PMJNews, Selasa (29/8/2023).
Julius menegaskan, sanksi pemecatan dari TNI sudah pasti dilakukan karena perbuatan dalam kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana berat.
Baca Juga: Jurnalis Peliput KTT ke-43 ASEAN Dilayani 24 Jam di Media Center, Lengkap Fasilitas Pendukung
“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ucapnya.
Tak hanya itu, para anggota yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pemuda bernama Imam Masykur (25) hingga tewas terancam hukuman berat.
Julius menyampaikan, bahwa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merasa prihatin, serta memastikan pihaknya akan mengawal kasus tersebut.
Baca Juga: 1.077 Jurnalis Liput KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta, Berasal dari Dalam dan Luar Negeri
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius.
Adapun dalam kasus tersebut terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan seluruhnya merupakan anggota TNI.
Namun hanya Praka RM yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).
Baca Juga: Intip Bocoran Kisi-Kisi Soal Tes CPNS dan PPPK 2023
Sementara, dua anggota TNI lain yang terlibat dalam kasus tersebut, tergabung dalam kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda.
Diketahui sebelumnya, seorang pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur (25) diduga dianiaya oknum Paspampres hingga tewas.
Kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas, terjadi di Jakarta pada Sabtu (12/8/2023).