berita-publik

Oknum Paspampres dan Dua Anggota TNI Penganiaya Pemuda Aceh hingga Tewas Pasti Dipecat dan Dihukum Berat!

Selasa, 29 Agustus 2023 | 09:39 WIB
Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono, memastikan oknum Paspampres dan dua anggota TNI penganiaya pemuda Aceh hingga tewas dipecat. (FOTO: Dok. TNI)

Sebelumnya, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan oknum pelaku berinisial Praka RM.

Baca Juga: Cerita Luhut soal Pembangunan LRT Jabodebek: dari Harapan tak Seindah Realita hingga Kukuhnya Pendirian

Pelaku berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Menurut Rafael, saat ini dugaan kasus tersebut telah diselesaikan Pomdam Jaya.

Bahkan, kata dia, oknum pelaku juga telah ditahan di Pomdam Jaya.

Baca Juga: Dimulai 17 September, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di sscasn.bkn.go.id

Lebih lanjut Rafael menjelaskan, Pomdam Jaya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Praka RM.

Apabila terbukti melakukan tindak pidana hukum, oknum itu akan diproses secara hukum.

“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ucapnya, Minggu (27/8/2023).

Baca Juga: Resmi! Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Jadi Objek Vital Nasional

Jika terbukti, kata Rafael, tentu saja akan dilakukan proses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan, pasti akan diproses secara hukum,” pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini