Baca Juga: 1.077 Jurnalis Liput KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta, Berasal dari Dalam dan Luar Negeri
Dia menegaskan, pemutusan merupakan langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian.
Disitat dari laman DJPPI Kominfo, Selasa (29/8/2023), sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, sebanyak 846.047 konten judi online diputus akses atau takedown.
Upaya pemutusan akses tersbeut, dilakukan Kementerian Kominfo terhadap konten judi online di website dan platform media sosial.
Baca Juga: Paspampres dan Dua Anggota TNI Tersangka Penculikan Pemuda Aceh hingga Tewas
Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan.
Penyalahgunaan yang dimaksud untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk konten perjudian melalui platform cekrekening.id.
Sepanjang Januari sampai 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang diterima sampai tahun 2023 sejumlah 1.914 aduan.
DJPPI Kominfo turut mengimbau masyarakat agar dapat secara konsisten mendukung pemberantasan judi online dengan melapor.
Selain itu, memanfaatkan internet secara produktif, melalui berbagai kanal yang ada. Salah satunya adalah contact center 159.
Baca Juga: Jadi Caleg dari PDIP, Seperti Ini Pengakuan Denny Cagur Kepada Raffi Ahmad
Sekadar informasi, penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU ini kemudian diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2).