berita-publik

Judi Online dan Pinjol Ilegal Kejahatan Transaksional, Menkominfo: Jangan Terjerat!

Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:55 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi sebut judi online dan pinjol ilegal kejahatan transaksional. (FOTO: Biro Humas Kementerian Kominfo)

Arahpublik.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomifo) Budi Arie Setiadi, menyebut judi online dan pinjol ilegal sebagia kejahatan Transaksional.

Menurutnya, judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal punya risiko besar jika terjerat.

Oleh karena itu, Menkominfo Budi Arie, pemerintah terus meningkatkan kemampuan teknologi untuk memberantas judi online dan pinjol ilegal.

Baca Juga: Isi Percakapan Imam Masykur dan Keluarga: Kirimkan Uang Sekarang! Kalo Engga, Saya Akan Mati

Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati tidak terjerat judi online dan pinjol ilegal.

“Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional, adik-kakak itu, judi online dan pinjaman online,” ucapnya.

Menkominfo Budi Arie mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberantas judi online dan pinjol ilegal.

Baca Juga: Apa Itu 6M 1S? Strategi Kemenkes Cegah Dampak Polusi Udara di Jabodetabek

“Dampaknya sangat buruk, destruktif. Setelah judi online, jadi ke pinjaman online. Rakyat terjebak, kriminalitas jadi tinggi,” tegasnya.

Dia mengatakan, saat ini kecepatan penetrasi judi online sangat luar biasa.

Dampaknya kata dia, banyak memakan korban di kalangan masyarakat, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga.

Baca Juga: Kesaksian Ibu Imam Maskur Sebelum Kematian Sang Anak, Sempat Diperas dan Diancam

“Indonesia ini darurat judi online, daya rusaknya terlalu tinggi dan sudah sangat meresahkan,” ucapnya, dalam Live Dialog Metro TV secara daring, Selasa (29/8/2023).

Dialog tersebut, bertemakan "Judi Online Kian Meresahkan, Bagaimana Kominfo Atasi Judi Online".

Lanjut, Menkominfo Budi Arie mengatakan, judi online membuat ruang digital rusak dan rakyat jadi korbannya.

Halaman:

Tags

Terkini