berita-publik

Judi Online dan Pinjol Ilegal Kejahatan Transaksional, Menkominfo: Jangan Terjerat!

Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:55 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi sebut judi online dan pinjol ilegal kejahatan transaksional. (FOTO: Biro Humas Kementerian Kominfo)

Baca Juga: Resmi Jadi Caleg dari PDIP, Denny Cagur: Orang-orang Selebriti Lebih Diuntungkan

“Rakyat menjadi korban. Kita harus sama-sama memerangi judi online,” tegasnya.

Belum lagi kata dia, pemerintah terus mendapat laporan dari masyarakat terkait perjudian online.

Setiap hari pula Kementerian Kominfo terus memantau dan menghapus konten situs web yang mempromosikan judi online.

Baca Juga: Paspampres dan Dua Anggota TNI Tersangka Penculikan Pemuda Aceh hingga Tewas

Bahkan, Menkominfo Budi Arie menyatakan, kemampuan teknologi pemerintah selalu diuji dalam memberantas judi online ini.

“Kita harus terus improve, karena ini beradu kemampuan, beradu teknologi antara bandar judi online dengan Peqmerintah. Tapi saya optimis bisa,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk mempercepat penanganan judi online dan pinjol ilegal.

Baca Juga: Jurnalis Peliput KTT ke-43 ASEAN Dilayani 24 Jam di Media Center, Lengkap Fasilitas Pendukung

“Kita akan bicara dengan lembaga perbankan, melarang semua transaksi judi online melalui dunia perbankan,” ucap Menkominfo Budi Arie.

“Tapi ini ranahnya Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), makanya kita juga koordinasi dengan BI, OJK, Kepolisian, PPATK,” lanjutnya.

Menurutnya, pemberantasan judi online dan pinjol ilegal mesti simultan dan komprehensif.

Baca Juga: 1.077 Jurnalis Liput KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta, Berasal dari Dalam dan Luar Negeri

“Ini harus simultan terus, komprehensif, memberantas judi online ini,” tegas Menkominfo Budi Arie.

Ia juga mengimbau kalangan artis dan publik figur, untuk turut bekerja sama dengan tidak mempromosikan judi online.

Halaman:

Tags

Terkini