“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius.
Adapun dalam kasus tersebut terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan seluruhnya merupakan anggota TNI.
Baca Juga: Prabowo Sebut Muktamar Sufi Internasional di Pekalongan Dihadiri 73 Sufi dari Perwakilan 38 Negara
Namun hanya Praka RM yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).
Sementara, dua anggota TNI lain yang terlibat dalam kasus tersebut, tergabung dalam kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda.***