Baca Juga: Penumpang Keluhkan Pengereman LRT Jabodebek Padahal Baru Saja Diresmikan, Ini Kata Pengelola!
“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri,” ucapnya.
“Serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” sambung Menperin Agus.
Tujuan tersebut, kata dia, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja.
Baca Juga: Shin Tae-yong: Secara Teori, Peluang Indonesia Lolos ke Qatar Sangat Besar
Dalam Permenperin 21/2023 juga disebutkan proses pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai.
Pihak diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil Kemendagri.
Pengecekan data pembeli menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Muktamar Sufi Internasional, Presiden Jokowi: Bukti Islam Indonesia Tidak Lagi Berada di Pinggiran
Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Sementara itu, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi, optimis penjualan sepeda motor listrik bisa capat target di 2023.
Hal tersebut seirng dengan adanya subsidi Rp7 juta dari pemerintah dalam pembelian sepeda motor listrik.
Baca Juga: Alasan Habib Luthfi Tunjuk Prabowo Subianto Jadi Ketua Panitia Muktamar Sufi 2023
Budi mengatakan, kebijakan perluasan penerima subsidi sepeda motor listrik akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah.
"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya,” ucapnya.