Arahpublik.com – Jelang dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, imbau masyarakat mencermati semua tahapannya.
Sebelum mendaftar, kata Menteri PANRB, calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Menteri PANRB mengatakan syarat-syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, seperti batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
Baca Juga: Netizen Banjiri Unggahan Jokowi, Akun Centang Biru: Mau Komen, Takut Diculik Paspampres
Kemudian, kata dia, calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik.
“Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ucapnya, di Jakarta, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Rabu (30/8/2023)).
Menteri Anas mengatakan, calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Baca Juga: Sayonara KKIR, Prabowo Ganti Nama Koalisi Jadi Indonesia Maju
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” jelas Menteri Anas.
Dia mengatakan, setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing.
“Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” ucap Menteri Anas.
Baca Juga: Ini Alasan Partai Gelora Dukung Bakal Capres Prabowo, Mahfuz: Deklarasi 2 September 2023!
Diketahui, penerimaan CPNS dan PPPK 2023, berdasarkan Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Surat tersebut berisi perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023
Pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023.