Hal tersebut diungkap Menteri LHK Siti NJbaya Bakar, dalam jumpa pers usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: Partai Gelora Deklarasi Dukung Prabowo sebagai Capres pada Sabtu Pekan Ini
Dia mengatakan, pihaknya mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk melakukan penegakan hukum terhadap sumber penyebab polusi udara di Jabodetabek.
“Kementerian LHK terkait dengan penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemaran, terutama dari industri, pembangkit listrik, dan lain-lain,” ucap Menteri LHK Siti.
Kemudian, kata dia, pihaknya melakukan pengecekan terhadap sekitar 351 industri, termasuk PLTU dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).
Baca Juga: Jelang Piala Dunia U-17, JakPro Bongkar Rumput JIS Sesuai Rekomendasi FIFA
Pengecekan tersebut, buntut dari polusi udara di Jabodetabek, yang tambah akut dalam beberapa pekan terakhir.
Dari ratusan industri tersebut, kata dia, pihaknya berhasil mengidentifikasi 161 sumber penyebab polusi udara.
Lalu, 161 sumber penyebab polusi udara yang ditemukan KLHK diperiksa di enam stasiun pemantauan kualitas udara.
Baca Juga: Sayonara KKIR, Prabowo Ganti Nama Koalisi Jadi Indonesia Maju
“Jadi, misalnya yang selalu konsisten tidak sehat, seperti di Sumur Batu dan Bantar Gebang, itu kira-kira ada 120 unit usaha,” kata Menteri LHK Siti.
Kemudian, di sekitar Lubang Buaya 10 entitas, Tangerang 7, Tangerang Selatan 15 entitas, dan Bogor ada 10 entitas industri.
“Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 Agustus,” kata Menteri LHK Siti.
Baca Juga: Muktamar Sufi Internasional, Presiden Jokowi: Bukti Islam Indonesia Tidak Lagi Berada di Pinggiran
Dari jumlah tersebut, kata dia, pihaknya memberikan sanksi administrasi kepada 11 entitas industri.