Baca Juga: Sayonara KKIR, Prabowo Ganti Nama Koalisi Jadi Indonesia Maju
Selanjutnya, ketiga nama tersebut akan ditindaklanjuti dan dipertimbangkan oleh Presiden Jokowi, untuk mendapatkan persetujuan sebagai Pj Gubernur Jateng.
Untuk diketahui, penunjukan Pj gubernur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Pasal 2 Permendagri dijelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, pemerintah menunjuk Pj gubernur.
Baca Juga: Menteri PANRB Beri ‘Bocoran’ Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Simak Baik-baik!
Penunjukan Pj gubernur guna memimpin penyelenggaraan pemerintahan pada daerah tersebut sampai dengan pelantikan gubernur dan/atau wakil gubernur definitif.
Selain Ganjar Pranowo, ada 85 kepala daerah yang bakal menanggalkan jabatannya pada September 2023.
Dari puluhan kepala daerah itu, sebanyak 10 orang merupakan pejabat gubernur.
Baca Juga: Ini Alasan Partai Gelora Dukung Bakal Capres Prabowo, Mahfuz: Deklarasi 2 September 2023!
Mereka diantaranya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi.
Untuk mengisi posisi mereka, akan ditunjuk penjabat kepala daerah, sebelum pelaksaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024.***