Arahpublik.com – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, angka perselingkuhan ASN tinggi.
Hal ini dikatakan Ketua KASN Agus Pramusinto, pada webinar bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang”, Rabu (30/8/2023).
Dia mengatakan, perselingkuhan ASN dan permasalahan rumah tangga merupakan jenis pelanggaran kode etik yang paling banyak dilakukan.
Baca Juga: Polusi Udara di Jabodetabek Belum Teratasi, Presiden Jokowi: Butuh Usaha Bersama
Agus juga menyoroti lambannya penanganan kasus perselingkuhan ASN pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Beberapa faktor penyebabnya antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan,” ucapnya.
Faktor lain yang menghambat penyeelsaian perselingkhan ASN, kata Agus, anggapan bahwa perselingkuhan adalah persoalan pribadi.
Baca Juga: Menteri PANRB Beri ‘Bocoran’ Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Simak Baik-baik!
“Dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” jelasnya.
Pada periode 2020-2023, KASN menemukan total 676 pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Dari angka 676 tersebut, ada 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga termasuk perselingkuhan.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Simak Pendaftarannya
“Jumlah tersebut belum termasuk pelanggaran sejenis yang ditangani oleh unit pengawas tiap instansi,” kata Agus, dikutip dari laman KASN, Rabu (30/8/2023).
Sementara itu, Asisten KASN, Pangihutan Marpaung menyampaikan, bahwa ada aturan yang melarang perselingkuhan ASN.
Larangan tersebut, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN/PNS.