Arahpublik.com – Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan, ada 172 laporan perselingkuhan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Pada periode 2020-2023, KASN menemukan 676 pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Dari jumlah tersebut, terdapat 172 pelanggaran ASN terkait permasalahan rumah tangga termasuk perselingkuhan.
Baca Juga: MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Begini Tanggapan Menko PMK
Data tersebut terungkap dalam webinar bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang”, Rabu (30/8/2023).
Dalam Webinar tersebut, hadir sebagai pembicara Ketua KASN, Agus Pramusinto, dan Asisten KASN, Pangihutan Marpaung.
Turut hadir pula, Psikiater Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang, dr. Santi Yuliani.
Baca Juga: Daftar 24 Pemain Timnas Indonesia Versus Turkmenistan di FIFA Matchday
Santi menjelaskan, tentang fenomena perselingkuhan atau pelanggaran sebuah kepercayaan, pengkhianatan atau pemutusan kesepakatan dalam hubungan.
Menurutnya, terdapat tiga tahapan ketika seseorang melakukan selingkuh, yaitu lust (nafsu), attraction (ketertarikan), dan attachment (keterikatan).
Fase lust adalah pintu masuk perselingkuhan yang merupakan kondisi psikologis yang memunculkan nafsu karena hormon testosteron dan estrogen mendominasi.
Baca Juga: Prabowo Ganti KKIR Jadi Koalisi Indonesia Maju, Cak Imin: Saya Baru Tahu dan akan Lapor Partai
Kemudian, pada fase attraction, seseorang akan makin mencari tahu mengenai informasi tentang orang yang menarik baginya sebagai bentuk reward.
Begitu dilanjutkan, kata Santi, seseorang akan masuk ke emotional affair.
Pada tahap ini, seseorang yang selingkuh mulai berdandan ke kantor, mulai bohong ke pasangannya, mulai menghabiskan waktu di kantor lebih lama.