Baca Juga: Prabowo Ganti KKIR Jadi Koalisi Indonesia Maju, Cak Imin: Saya Baru Tahu dan akan Lapor Partai
Marpaung menjelaskan, terhadap ASN yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Hukuman tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Nama KKIR Diganti Koalisi Indonesia Maju, Politikus PKB: Semakin Tidak Jelas!
Lebih lanjut, Marpaung berbicara soal dampak perselingkuhan yang dilakukan ASN.
Dikatakannya, perbuatan perselingkuhan bukan hanya berdampak kepada ASN yang melakukannya, tapi juga dapat merugikan pihak lain seperti keluarga.
Tak hanya keluarga, instansi dan korps ASN, juga akan tercoreng akibat perselingkuhan tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Belum Kantongi Nama Pj Gubernur Jateng Pengganti Ganjar: Belum Masuk ke Meja Saya!
Dampak buruk perselingkuhan lainnya, kata dia, juga bisa merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN.
“Sesuai dengan Core Values ASN, maka mari kita wujudkan ASN BerAKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” kata Marpaung.
Ia pun berharap, adanya kesadaran bagi ASN untuk mencegah terjadinya berbagai pelanggaran moralitas dan kode etik.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Simak Pendaftarannya
Selain itu, mendorong instansi pemerintah melakukan pengawasan internal untuk pencegahan dan perlindungan kepada ASN.
Sekadar informasi, Pangihutan Marpaung adalah Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN.***