Baca Juga: Dear ASN! Ada Aturan Larangan Perselingkuhan, KASN: Jika Melanggar Hukumannya Bisa Dipecat
Doddy menekankan, upaya pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan melalui identifikasi sumber utama.
Pengendalian emisi gas buang sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi dan kolaborasi stakeholder, pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan, serta publikasi yang bersifat edukatif.
Selanjutnya, inspeksi ke sektor tertentu, tidak dilakukan berulang pada objek yang sama.
Baca Juga: Perselingkuhan ASN Makin Marak Aja, Ada 172 Laporan yang Diterima KASN
Namun, kata Doddy, tetap mempertimbangkan kemampuan sektor dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat.
“Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII), Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, juga menjelaskan SE tersebut.
Baca Juga: Perselingkuhan ASN Makin Marak Aja, Ada 172 Laporan yang Diterima KASN
Dikatakanya, ruang lingkup SE meliputi kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau.
Selain itu, juga menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta mekanisme verifikasi pelaporan.
Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, dalam proses pembangkitan energi, produksi, dan limbahnya menggangu ke udara ambien, wajib melaksanakan pengendalian emisi gas buang.
Baca Juga: MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Begini Tanggapan Menko PMK
Juga menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.
Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri, Kemenperin, Binoni Tio A. Napitupulu, mengatakan, industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada Kamis melalui portal SIINas.