“Sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menperin,” kata Binoni.
Baca Juga: Prabowo Ganti KKIR Jadi Koalisi Indonesia Maju, Cak Imin: Saya Baru Tahu dan akan Lapor Partai
Verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menperin Nomor 3599 Tahun 2023.
“Jika emisi sama dengan atau di atas ambang batas, kami akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans,” pungkasnya.***