Baca Juga: MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Begini Tanggapan Menko PMK
Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, dalam proses pembangkitan energi, produksi, dan limbahnya mengganggu ke udara ambien, wajib melaksanakan pengendalian emisi gas buang.
Juga menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kemenperin, Doddy Rahadi, pun menjelaskan SE Menperin Nomor 2/2023.
Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Menteri PANRB Imbau Cermati Tahapan dan Syaratnya!
“Melalui pelaporan yang dilakukan perusahaan industri, pihaknya dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” jelasnya.
Doddy menekankan, upaya pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan melalui identifikasi sumber utama.
Pengendalian emisi gas buang sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi dan kolaborasi stakeholder, pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan, serta publikasi yang bersifat edukatif.
Baca Juga: Daftar 24 Pemain Timnas Indonesia Versus Turkmenistan di FIFA Matchday
Selanjutnya, inspeksi ke sektor tertentu, tidak dilakukan berulang pada objek yang sama.
Namun, kata Doddy, tetap mempertimbangkan kemampuan sektor dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat.
“Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” pungkasnya.***