Dia mengatakan, uang hasil kejahatan tersebut, digunakan pelaku WMZ untuk bermain judi online.
"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," ungkap Kompol Putra Pratama.
Dia mengatakan, dari main judi online, pelaku WMZ mempunyai utang puluhan juta.
Baca Juga: Kemenag Darurat Penghulu, Berharap Usulan Formasi Disetujui Kemenpan RB
Perusahaan tempat pelaku bekerja juga mengalami kerugian hampir Rp100 juta akibat penggelapan tersebut.
Pelaku ini adalah seorang diri yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pelaku tunggal.
“Kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.***