Arahpublik.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk para Penjabat (Pj) Gubernur untuk sejumlah daerah, termasuk Jabar dan Jateng.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 10 gubernur akan mengakhiri masa jabatannya pada September ini. Selanjutnya, Presiden Jokowi akan menunjuk Pj Gubernur.
Penunjukan Pj gubernur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Baca Juga: Respons Jokowi soal Duet Anies-Cak Imin yang Bikin Koalisi Pecah
Pasal 2 Permendagri dijelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, pemerintah menunjuk Pj gubernur.
Penunjukan Pj gubernur guna memimpin penyelenggaraan pemerintahan pada daerah tersebut sampai dengan pelantikan gubernur dan/atau wakil gubernur definitif.
Berdasarkan informasi, Presiden Jokowi telah meggelar rapat Tim Penilai Akhir (TPA) untuk penunjukan Pj Gubernur, pada Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Postingan PKS Ramai Soal Anies-Cak Imin, Netizen: Kalo Jadi, Kami Golput
Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi menunjuk nama-nama yang menjadi Pj Gubernur.
"Ya, ya, kemarin diputuskan, Presiden memimpin langsung,” ucap " kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, Jumat (1/9/2023).
Berikut daftar Pj Gubernur yang ditunjuk Presiden Jokowi:
Baca Juga: PKB Putuskan Duet Anies-Cak Imin Sore Ini di Surabaya
- Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Bey Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.
- Nana Sudjana, sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah.
- Hasanudin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara.
- Sang Made Mahendra Jaya, Pj Gubernur Bali.
- Ridwan Rumasukun, Pj Gubernur Papua.
- Ayodhia Kalake, Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur.
- Lalu Gita Ariadi, Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat.
- Harrison Azroi, Pj Gubernur Kalimantan Barat.
- Andap Budhi, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara
- Bachtiar Baharuddin, Pj Gubernur Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Sekjen Demokrat: Anies Lebih Patuh Kepada Surya Paloh
Keputusan nama-nama Pj gubernur tersebut, dilakukan dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya.
Para Pj Gubernur akan dilantik dalam waktu dekat oleh Menteri Dalam negeri, atas nama Presiden.***