berita-publik

Bey Machmudin Jadi PJ Gubernur Jabar, Kang Emil: Sesuai Aspirasi Masyarakat

Minggu, 3 September 2023 | 22:12 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau Kang Emil mengapresisi penunjukan Bey Machmudin sebagai Pj Gubernur Jabar pengganti dirinya. (FOTO: Dok. Humas Pemprov Jabar)

Baca Juga: Tanggapi Tindak Kriminal Oknum TNI, Panglima Minta Tingkatkan Pengawasan Terhadap Setiap Personel

Dari sisi birokrasi, Kang Emil mengatakan,  ASN dan sistem birokrasi Pemda Provinsi Jabar merupakan yang terbaik di Indonesia.

Ia pun optimis, jika prestasi Jabar bisa terus dipertahankan, maka Jabar akan tetap juara, termasuk mempertahankan kondusivitas tahun politik 2024.

"Yakin kalau dipertahankan akan membawa Jabar tetap juara dan mudah-mudahan 2024 terus kondusif," kata Kang Emil.

Baca Juga: Piala Citra FFI 2023! Ini Daftar 30 Film Cerita Panjang yang Lolos Seleksi Awal

Kendati demikian ada beberapa catatan yang dititipkan Kang Emil kepada Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.

Catatan itu, di antaranya penguatan transportasi publik dan pengaspalan jalan yang sudah dianggarkan sampai akhir tahun 2024.

"PR-nya penguatan transportasi publik dan saya titip pengaspalan jalan yang sudah kami anggarkan semaksimal mungkin sehingga akhir 2024 infrastruktur harus sudah lebih baik,” pintanya.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap PKS soal Deklarasi Anies dan Cak Imin sebagai Capres-Cawapres 2024

“Selamat kepada Pak Bey," pungkas Kang Emil.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menunjuk Bey Machmudin sebagai  Penjabat (Pj) Gubernur Jabar.

Penunjukan Pj gubernur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Baca Juga: Tegas tak Dukung Anies Lagi, Demokrat Jawab Harapan PKS: Kali Ini Kita Tidak Bisa Bersama!

Pasal 2 Permendagri  dijelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, pemerintah menunjuk Pj gubernur.

Penunjukan Pj gubernur guna memimpin penyelenggaraan pemerintahan pada daerah tersebut sampai dengan pelantikan gubernur dan/atau wakil gubernur definitif.

Halaman:

Tags

Terkini