Arahpublik.com – Menko Polhukam Mahfud menanggapi pemanggilan Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, oleh KPK. Apakah politisasi hukum?
Pemanggilan KPK membuat heboh publik, karena Cak Imin baru saja dideklarasikan sebagai cawapres pendamping Anies Baswedan.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2012 saat Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans.
Baca Juga: Pengakuan Anies Soal Perdebatan Nasdem dan Demokrat: Nama AHY Tidak Ditolak oleh Surya Paloh
Cak Imin dipanggil KPK sebagai Saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Selasa (5/9/2023).
Berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2012.
Atas hal tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD, bahwa pemanggilan KPK terhadap Cak Imin bukan politisasi hukum.
Baca Juga: Kronologi Pecahnya Nasdem dan Demokrat Versi Anies Baswedan
Menurut saya, itu bukan politisasi hukum, kata Mahfud MD, dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Dia menegaskan, bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk tekanan politik.
“Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” tegasnya.
Mahfud MD meyakini, pemangilan Muhaimin Iskandar hanya permintaan keterangan atas kasus yang telah lama berproses.
“Dalam pemanggilan Muhaimin (Cak Imin) oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses,” jelasnya.
“Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” lanjutnya.