"Tentu penegakan hukum itu untuk keadilan. Kemudian, penegakan hukum itu memiliki azas kepastian hukum," ucap Masinton.
Adapun penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Cak Imin ini dinilai tidak ada kepastian hukum.
Baca Juga: Segera Tayang! Jefri Nichol dan Syifa Hadju ‘Mohon Doa Restu’
"Nah kalau penegakan hukum kita diadakan seperti ini, ya kepastian hukumnya tidak ada," katanya.
Selama sebelas tahun, kasus ini dibiarkan oleh KPK. Namun, saat terduga mendeklarasikan diri sebagai Cawapres, tiba-tiba diusut.
"Itu kasus dari 2012, kok baru sekarang, nah selama ini ngapain?" tutur Masinton.
Menurut Masinton, penggunaan hukum sebagai alat politik itu bertentangan dengan pinsip-prinsip demokrasi. Ia tidak setuju apabila hukum dijadikan alat politik.
"Ini yang menurut saya, kita tidak boleh tolerir hukum dijadikan alat politik. Itu tidak benar. Itu menentang prinsip-prinsip demokrasi," ujarnya.***
Baca Juga: Penerima Gaji Tertinggi Dipegang Pensiunan PNS Golongan IV, Segini yang Diterima Setiap Bulan