berita-publik

Terkait Judi Online, Wulan Guritno Bersama 26 Publik Figur Dilapor ke Bareskrim Polri

Rabu, 6 September 2023 | 11:27 WIB
Terkait judi online, Wulan Guritno bersama 26 publik figur dilapor ke Bareskrim Polri. (FOTO: Instagram @wulanguritno)

Arahpublik.com – Selebriti Wulan Guritno, masuk daftar 26 publk figur yang dilaporka ke Baresmkrim Polri terkait dugaan promosikna judi online.

Puluhan publik figur, termasuk Wulan Guritno, dilapor ke Bareskrim Polri oleh Asosiasi Pengacara Muslim Indonesia (ALMI) terkait dugaan promosi judi online.

Para publik figur, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan mempromosikan judi online  melalui konten-konten di media sosial, termasuk Wulan Guritno.

Baca Juga: Soal Cak Imin, Masinton Sentil KPK: Kok Baru Sekarang, Selama Ini Ngapain?

Ketua Umum ALMI, Zainul Arifin. mengatakan, 26 publik figur yang dilaporkan mulai dari artis hingga selebgram.

Zainul memerinci inisial 26 figur publik tersebut. Mereka ialah WG (Wulan Guritno), VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC.

Ada pula, inisial, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC. CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT serta ZG.

Baca Juga: Momen Perpisahan Ganjar-Gus Yasin Mengharukan: Terima Kasih Jateng!

“Terkait dengan laporan konten video memuat judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang publik figure terkait dengan promosi video judi online,” ucap Zainul.

Zainul meminta kepada penyidik untuk segera memanggil 26 nama publi figur yang diduga mempromosikan judi online.

Jika ditemui unsur delik pidana, kata dia, Bareskrim Polri tidak perlu takut untuk menetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Masinton Pasaribu Ajak Semua Pihak Menentang Penegakan Hukum Bernuansa Politik

“Kami mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Zainul, dikutip dari PMJNews, Rabu (6/9/2023).

“Karena ini bagian dari pelajaran buat kita semua khususnya publik fugur agar lebih paham terkait dengan literasi digital,” jelasnya.

Zainul mengatakan, puluhan figur publik itu terancam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Tags

Terkini