Baca Juga: Diretas! Akun YouTube DPR RI Tampilkan Video Judi Online
Karena, kata dia, UMKM harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya.
“Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing," kata Menteri Teten.
Dia menilai, pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce, agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
Baca Juga: Soal Cak Imin, Masinton Sentil KPK: Kok Baru Sekarang, Selama Ini Ngapain?
“Pemerintah perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya,” tegas Menteri Teten.
“Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil,” jelasnya.
Pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
Baca Juga: Terkait Judi Online, Wulan Guritno Bersama 26 Publik Figur Dilapor ke Bareskrim Polri
Selain itu, pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia.
Menteri Teten mengatakan, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.
“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS,” ucapnya.
Baca Juga: Sempat Batal, KPK Kembali Jadwalkam Pemeriksaan Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker
“Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” jelasnya.
Lanjut, dia mengatakan, Amerika Serikat dan India juga berani menolak dan melarang TikTok bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan