Arahpublik.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/9/2023).
Bakal Wakil Calon Presiden (Bacapres) pemilu 2024 itu diperiksa oleh KPK sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012 silam.
Hal itu ia sampaikan seusai diperiksa oleh penyidik KPK selama 5 jam.
“Hari ini, saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tahun 2012,” ujarnya kepada sejumlah wartawan usai diperiksa.
Baca Juga: Alasan Yenny Wahid Pilih Prabowo, Cocok untuk Pemimpin Indonesia ke Depan
Pemeriksaan KPK ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
“Dalam hal ini, ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” tuturnya.
Beberapa Tersangka
Beberapa tersangka yang disebutkan Cak Imin antara lain Mantan Dirjen dan salah satu mantan staf Dirjen.
"Sistem Proteksi inilah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan Dirjen, Mantan salah satu staff Dirjen, dan salah seorang pengusaha atau apa gitu," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Batal Diperiksa Bareskrim Polri
Cak Imin mengaku telah memberi tahu semua informasi yang dia ketahui selama dirinya menjabat.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan insyaallah semuanya yang saya ingat yang saya tahu sudah saya jelaskan,” ucapnya.
Ia berharap penjelasan yang telah ia berikan dapat membantu KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," ujarnya.