Arahpublik.com - Kini, ujian praktik SIM sepeda motor lebih mudah. Sebab, terdapat kebijakan dalam perubahan lintasan yang selama ini dianggap rumit.
Sedangkan sistem pembayaran, perpanjangan SIM, dan STNK pun semakin mudah. Hal itu bisa dilakukan melalui aplikasi.
Karena itu arahpublik.com berbagi informasi terkait tarif dan kemudahan mengurus SIM.
Dikutip dari ntcmpolri.info, berikut ini biaya mengurus SIM dan beberapa peraturan baru dalam ujian SIM C.
Baca Juga: Lintasan Ujian SIM C Berubah, Perhatikan Poin Pertimbangan Kelulusan Tes SIM
Tarif Pembuatan SIM
Semua pembayaran pengurusan SIM melalui bank.
Biaya SIM A baru Rp120 ribu dan SIM C baru Rp100 ribu.
Perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
Tarif tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.
Baca Juga: Statistik Indonesia U-23 Semalam: Pelanggaran Lebih Banyak, Akurasi Umpan 90 Persen
Aplikasi Perpanjangan SIM STNK
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ia bisa mengunduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Setelah jadi, pihak Korlantas bisa mengirim kartu SIM ke alamat pemohon.
Sedangkan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bisa melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Baca Juga: Sikat Chinese Taipei, Timnas Indonesia Pesta 9 Gol: Skor 9-0
Lintasan
Dalam ujian praktik Ujian SIM sepeda motor, terdapat sekitar empat perubahan.
Perubahan dari lintasan menjadi sirkuit,
Materi tes zig-zag ujian SIM atau slalom telah dihapuskan,
Materi tes angka 8 ujian SIM diubah menjadi letter "S",
Ukuran lebar lintasan, yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 lebar kendaraan.