Selain itu, polisi juga menangkap puluhan orang yang disebut sebagai provokator dalam bentrokan tersebut.
Baca Juga: Ibu Kota Bakal Pindah ke Kaltim, Masyarakat DKI Jakarta Harus Lakukan Penggantian KTP
Tanggapan Warga
Sementara itu, warga Rempang mengaku tidak menolak proyek Rempang Eco-City tersebut.
Hanya saja, mereka meminta agar 16 kampung tua yang berusia ratusan tahun tidak mengalami penggusuran.
Sejumlah lembaga pun sempat mendesak pemerintah untuk mengevaluasi ulang proyek tersebut.
Komnas HAM pun sempat menyuarakan hal yang sama pada Sabtu (16/9/2023) lalu. Pada pelaksanaan proyek itu disebut telah terjadi pelanggaran HAM.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Rempang, Cak Imin: Pemerintah Harus Mengedepankan Dialog, Bukan Represif
Pemerintah Lanjutkan Proyek
Meski mendapatkan banyak tekanan, pemerintah memastikan proyek tersebut akan jalan terus.
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menyatakan, proyek itu harus terus jalan.
Sebelumnya, BP Batam menargetkan warga harus meninggalkan pulau itu paling lama pada 28 September 2023.
Sebagai informasi, kawasan Rempang Eco-City ini akan digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tomy Winata.***
Baca Juga: Hadiri Doorstop di UNESA, Cak Imin: Kita Butuh Generasi yang Berkiprah untuk Masyarakat dan Bangsa