berita-publik

Cak Imin Minta Jajaran TNI dan Prajurit Jaga Netralitas Pada Pemilu 2024

Rabu, 20 September 2023 | 15:33 WIB
Bacawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Foto: Dok. Instagram @cakiminow)

Baca Juga: Kunjungi UI, Ganjar: Gara-gara Dosen Nyebelin, Saya Bisa Berdiri di Sini
6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu;
7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;
8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftaran pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;
10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu;
11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).***

Baca Juga: Timnas Indonesia Libas Kyrgyzstan di Laga Pertama Grup F, Skor 2-0

Halaman:

Tags

Terkini