berita-publik

DPR RI Setujui Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024 pada 19 Hingga 25 Oktober 2023

Kamis, 21 September 2023 | 23:18 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Instagram @ahmadolikurnia)

Arahpublik.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) bersama pemerintah menyepakati usul kedua KPU RI terkait jadwal pendaftaran Calon Presiden-Calon Wakli Presiden (Capres-Cawapres) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

Komisi II DPR RI menyetujui penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, di Gedung DPR RI, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Itel S23 Resmi Meluncur dengan Harga Terjangkau, Desain Mirip iPhone

Informasi tersebut dipublikasikan DPR RI melalui akun Instagram @dpr_ri, Kamis (21/9/2023).

Pada postingan tersebut, terdapat infografis yang menyajikan informasi terkait kesepakatan antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI.

"Keputusan pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 pada 19 hingga 25 Oktober 2023 disepakati dalam rapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/9/2023)."

Sebelumnya, KPU mengusulkan dua opsi perubahan masa pendaftaran capres-cawapres, yaitu 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober.

Baca Juga: DPR ke Mahasiswa: Disrupsi Masuk di Sektor Pendidikan, Hadapi Dengan Bijak

KPU menyatakan cenderung setuju dengan opsi kedua, telah tersinkronisasi dan menyesuaikan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan UU Pemilu.

Melalui skema ini, tahapan usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti diusulkan mulai 26 Oktober 2023 dan harus selesai pada 7,10, dan 11 November 2023.***

Baca Juga: Komisi II DPR Dukung Penyelenggaraan Pilkada Dimajukan ke September 2024

Tags

Terkini