Arahpublik.com - Pihak kepolisian menemukan fakta terbaru soal kasus siswi Sekolah Dasar (SD) yang jatuh dari lantai empat gedung sekolah di Petukangan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Berdasarkan temuan terbaru, terdapat barang bukti sebuah kursi yang digunakan di lantai 4 gedung sekolah. Selain itu, polisi juga sudah mengantongi bukti rekaman CCTV.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro.
"Jadi kami mendapatkan di TKP ada barang bukti berupa tempat duduk yang mana digunakan yang bersangkutan memanjat dan melompat," ujar Bintoro, dikutip dari pmjnews.com, Rabu (27/9/2023).
Baca Juga: Soal Siswi SD Terjatuh, Polisi Temukan Fakta Baru: Korban Diduga Loncat dari Lantai 4
Dengan demikian, diduga siswi SD tersebut bukan terjatuh, namun melompat ke bawah.
"Korban atas nama SR ini loncat dari ketinggian, di mana ketinggian ini lantai 4 dari sekolah dasar ini," katanya.
Selain kursi, pihaknya juga mengantongi barang bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Namun. Bintoro mengaku belum mengungkap lebih jauh perihal isi rekaman.
"Kami juga mendapatkan CCTV yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Perkuat Jaringan Strategis PLUT-KUMKM, Promedia Teknologi Terima Penghargaan dari Kemenkop-UKM
Bintoro mengatakan, untuk sementara, hasil penyelidikan yang dilakukan didapati bahwa korban lompat dari lantai 4 gedung sekolah.
“Untuk sementara ini kami melihat bahwa kejadian ini, yang bersangkutan korban atas nama SR ini loncat dari ketinggian di mana ketinggian ini lantai 4 dari sekolah dasar ini,” ucapnya.
Total hingga saat ini sebanyak 4 orang sudah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian untuk mendalami penyebab dan motif korban melompat dari lantai 4.
“Jadi dari kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak empat orang, dua dari murid dan dua dari gurunya. Saat ini Polres Jakarta Selatan masih mendalami peristiwa ini dan akan mencari tahu motif yang bersangkutan untuk melakukan peristiwa ini,” ujar Bintoro.