Diketahui, TNI mempunyai aturan yang tegas bagi Prajurit yang melanggar netralitas TNI, yaitu akan diberikan sangsi.
“Sikap netral TNI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TNI,” ujarnya.
Potensi Kerawanan
Bambang Ismawan menilai, tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 memiliki potensi tingkat kerawanan yang sangat tinggi.
Baca Juga: Temuan Polisi Terbaru: Siswi SD di Pesanggrahan Diduga Loncat dari Lantai 4
Karena itu, sinergi dan soliditas TNI-Polri dengan pemerintah pusat dan daerah sangat perlu dikuatkan.
“Tugas tersebut dilaksanakan dengan cara membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” ucapnya.
Kasum TNI menyampaikan, dalam sejarah panjang Pemilu di Indonesia, TNI memiliki pengalaman yang panjang dalam pengamanan Pemilu.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh ratusan peserta. Selain itu, turut hadir juga Pejabat Utama Mabes Polri, para Kapolda, Karoops, Karorena, Dirintelkam, dan Dirsamapta Polda seluruh Indonesia.***
Baca Juga: Soal Siswi SD Terjatuh, Polisi Temukan Fakta Baru: Korban Diduga Loncat dari Lantai 4