Arahpublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status dugaan korupsi Menterian Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.
Penyidikan tersebut disertai dengan upaya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di rumah dinas Mentan SYL.
Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri pada konferensi pers terkait status Mentan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ali mengatakan, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan semenjak Kamis (28/9/2023) sore.
Baca Juga: Xiaomi 13T Kamera Leica Bakal Masuk ke Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya
Bahkan, upaya penggeledahan itu dilakukan hingga hari ini, Jumat (29/9/2023).
"Betul, saat ini masih berlangsung, ya, proses penggeledahan di kantor Kementerian Pertanian. Nanti, perkembangannya kami akan sampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Ali menjelaskan, tim penyidik KPK telah mendapatkan alat bukti dari proses penggeledahan tersebut.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: Cerahkan Generasi Z, Kemenag Dorong Akademisi Islam Beri Informasi Tepercaya Via Media
Saat melakukan penggeledahan, tim penyidik membawa alat penghitung uang untuk menghitung secara akurat jumlah uang yang ditemukan.
"Beberapa dokumen, catatan keuangan dan juga aset yang bernilai ekonomis dan dokumen lainnya yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Status Tersangka Bakal Disampaikan
Ali juga menerangkan, penyidik KPK telah mengantongi nama yang bakal dijadikan tersangka dalam perkara ini.
Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.