"Betul, saat ini masih berlangsung, ya, proses penggeledahan di kantor Kementerian Pertanian. Nanti, perkembangannya kami akan sampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Xiaomi 13T Kamera Leica Bakal Masuk ke Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya
Ali menjelaskan, tim penyidik KPK telah mendapatkan alat bukti dari proses penggeledahan tersebut.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," ujarnya.
Saat melakukan penggeledahan, tim penyidik membawa alat penghitung uang untuk menghitung secara akurat jumlah uang yang ditemukan.
"Beberapa dokumen, catatan keuangan dan juga aset yang bernilai ekonomis dan dokumen lainnya yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Baca Juga: Cerahkan Generasi Z, Kemenag Dorong Akademisi Islam Beri Informasi Tepercaya Via Media
Sebagai informasi, KPK telah menaikan status kasus dugaan korupsi di lingkup Kementan ke tahap penyidikan.
Status Tersangka Bakal Disampaikan
Ali menerangkan, penyidik KPK telah mengantongi nama yang bakal dijadikan tersangka dalam perkara ini.
Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Dia menjelaskan, KPK memiliki SOP tersendiri sebelum mengumumkan status tersangka korupsi.
"Dalam proses penyidikan, pasti ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, siapa tersangka yang ditetapkan? Pada saatnya nanti, akan disampaikan," ujar Ali.
Baca Juga: Stafsus Menag Soroti Peran Media Dalam Mencerahkan Pemahaman Agama Generasi Z
Nantinya, KPK akan mengumumkan beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, beserta alat bukti, pasal, dan konstruksi perkaranya.
Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo pernah diperiksa oleh KPK pada 19 Juni lalu.