Baca Juga: Hadiri Panen Raya di Subang Bersama Plt Mentan RI, Jokowi: Saya Senang Melihat Hasilnya
Ade Safri menambahkan, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa,” ucapnya.***
Baca Juga: Al Nassr VS Abha Imbang 2-2, Gol Cristiano Ronaldo Dianulir Wasit