Penerbitan Surat Perintah Penyidikan itu untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.
Ade Safri menambahkan, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia mengatakan, terdapat lima alat bukti, yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa.***
Baca Juga: Kerahkan Seluruh Caleg, PPP Komitmen Menangkan Ganjar di Banten dan Jabar