Mengetahui hal itu, Menkominfo, Budi Arie mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum jika hal ini belum terselesaikan.
“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online atau judi slot di platform Meta,” ujarnya.
seperti diketahui, per 21 September, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah memutus akses dan menghapus sebanyak 60.582 konten judi online.
Konten-konten tersebut tersebar di platform Instagram dan Facebook.
Sebanyak 675 konten terdapat dalam platform tersebut.***
Baca Juga: Desak Pihak Internasional, PBNU Minta Konflik Antara Israel dan Palestina Segera Dihentikan