Arahpublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 3 nama pejabat tersangka korupsi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).
Salah satu dari 3 nama itu ialah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Penetapan status tersangka 3 pejabat itu resmi diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, setelah melalui proses penyidikan, KPK menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.
Baca Juga: 3 Pejabat Kementan Resmi Dijadikan Tersangka, KPK: 1 Sudah Ditahan, SYL Diminta Kooperatif
"Pada hari ini, Rabu, kami menyampaikan proses penyidikan yg sedang dilaksanakan yaitu tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dalam proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan," tuturnya.
Johanis membacakan 3 nama pejabat Kementan yang dijadikan tersangka oleh KPK, salah satunya yakni SYL.
"KPK menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) yakni Menteri Pertanian 2019-2024, KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian, dan MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," katanya.
Baca Juga: Seorang Siswa Kelas 9 SMPN 132 Cengkareng Jatuh Dari Lantai 4, Dugaan Sementara Terpleset
Modus SYL
Johanis membongkar modus yang dilakukan SYL di Kementan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dalam hal ini, SYL diduga membuat kebijakan personal yang berkaitan dengan adanya pungutan dan kebijakan setoran di lingkungan Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Diduga, SYL menginstruksikan melakukan penarikan sejumlah uang, barang, hingga jasa dari unit Eselon 1 dan Eselon 2.
"SYL kemudian menginstruksikan, dengan melibatkan tersangka KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon 1 dan Eselon 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ujarnya.
Baca Juga: Judi Online Masih Terpampang di Platform Meta, Menkominfo Beri Peringatan Keras