Arahpublik.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak membongkar modus eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga menjadi status tersangka korupsi.
Johanis menyatakan, modus yang dilakukan SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Hal itu disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).
Dalam hal ini, SYL diduga membuat kebijakan personal yang berkaitan dengan adanya pungutan dan kebijakan setoran di lingkungan Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Baca Juga: KPK Umumkan 3 Nama Tersangka Pejabat Kementan, Seperti Ini Modus SYL
Diduga, SYL menginstruksikan melakukan penarikan sejumlah uang, barang, hingga jasa dari unit Eselon 1 dan Eselon 2.
"SYL kemudian menginstruksikan, dengan melibatkan tersangka KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon 1 dan Eselon 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ujarnya.
Sumber uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan, yang sudah dimark-up, termasuk permintaan uang pada vendor yang ingin mendapatkan proyek di Kementan.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai ditentukan SYL dengan kisaran mulai US$4.000-10.000," ucapnya.
Baca Juga: Diduga Tengah Merokok di Balik Tembok, Seorang Siswa SMP Terpeleset Hingga Terjatuh Dari Lantai 4
Penerimaan uang melalui KS dan MH, menurut KPK merupakan setoran rutin yang dilakukan setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing.
Uang panas itu kemudian digunakan SYL untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Diketahui, total uang yang dikorupsi SYL bersama-sama dengan KS dan MH yaitu sekitar Rp13,9 miliar.
Namun demikian, tim penyidik KPK masih melakukan penelusuran lebih mendalam.
Baca Juga: Judi Online Masih Terpampang di Platform Meta, Menkominfo Beri Peringatan Keras