Status SYL
Meski SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi Kementan, KPK belum menentukan status penahanan.
Ali menjelaskan, tim penyidik KPK masih perlu melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menentukan status penahanan.
"Apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu, nanti kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, setelah itu baru akan ditentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: RS Indonesia Jadi Sasaran Pesawat Israel, Begini Tanggapan PPP dan Dubes Palestina untuk Indonesia
Apalagi, status penahanan harus memenuhi prasyarat di dalam hukum acara pidana.
"Prinsipnya pada setiap tindakan KPK kami patuh pada aturan hukum yang ada. Itulah yang menjadi alasan kami, termasuk setiap melakukan penangkapan tersangka," sambung Ali.
Berdasarkan video yang beredar, SYL tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 7 malam. Tersangka SYL tampak mengenakan topi dan masker.***
Baca Juga: Bawaslu Beberkan Sejumlah Daerah Rawan Politik SARA, Paling Tinggi DKI Jakarta dan Maluku Utara