"Kami melihat dari perkembangan yang ada, dan ada alasan hukum yang kemudian kami harus segera melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Status Penahanan Terhadap SYL
Meski SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi Kementan, KPK belum menentukan status penahanan.
Ali menjelaskan, tim penyidik KPK masih perlu melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menentukan status penahanan.
Baca Juga: Indonesia Menang Telak 6-0 Atas Brunei, Dimas Drajad Hat-trick, Sananta Brace
"Apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu, nanti kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, setelah itu baru akan ditentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak," ujarnya.
Apalagi, status penahanan harus memenuhi prasyarat di dalam hukum acara pidana.
"Prinsipnya pada setiap tindakan KPK kami patuh pada aturan hukum yang ada. Itulah yang menjadi alasan kami, termasuk setiap melakukan penangkapan tersangka," sambung Ali.
Berdasarkan video yang beredar, SYL tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 7 malam.
Saat tiba, SYL langsung dikawal ketat. Ia tampak mengenakan topi dan masker saat datang ke KPK.***
Baca Juga: Enam Provinsi dan 20 Kabupaten-Kota Ini Berpotensi Timbulkan Politisasi SARA di Pemilu 2024