Arahpublik.com – Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).
Mentan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH) mengenakan rompi orange.
Keduanya menyusul jejak Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS) yang lebih dulu dijebloskan ke rutan KPK.
Baca Juga: Budayawan Pendukung Jokowi Lawan Skenario Dinasti Politik Prabowo-Gibran, Ini Pesan Goenawan Mohamad
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, penahanan SYL dilakukan guna proses penyidikan di KPK.
"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Dalam konferensi pers tersebut, tampak SYL dan MH mengenakan rompi orange KPK dengan tangan diborgol.
Nantinya, SYL dan MH akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari, terhitung 13 Oktober hingga 1 November 2023.
KPK Tangkap Paksa SYL
Sebelumnya, KPK telah menangkap paksa SYL yang dinilai tak kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK.
Penangkapan SYL dilakukan di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10) malam.
SYL juga telah mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasca penetapan tersangka terhadap dirinya.
Sementara KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Baca Juga: Erick Bangga Timnas Menang: Piala Dunia Adalah Mimpi Besar Kita