Dugaan Korupsi SYL
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, SYL diduga membuat kebijakan personal dengan adanya pungutan dan kebijakan setoran di lingkungan Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Modus yang dilakukan SYL, yaitu dengan memerintahkan KS dan MH untuk mengumpulkan uang dari pejabat Kementan dalam bentuk uang tunai, transfer bank, hingga pemberian barang atau jasa.
SYL memerintahkan KS dan MH menyetorkan sejumlah uang setiap bulan dengan kisaran mulai US$4.000-US$10.000 atau sekitar Rp62 juta-Rp156 juta.
Diketahui, total uang yang diterima oleh SYL bersama KS dan MH sekitar Rp 13,9 miliar. Namun demikian, jumlah ini masih bisa berubah lantaran masih dalam proses penyidikan.***
Baca Juga: Dominasi Pertandingan, Timnas Indonesia Libas Brunei Darussalam Dengan Skor 6-0