Arahpublik.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Uji materi tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti.
Dalam pokok permohonan, para pemohon menyebutkan, keberadaan pasal a quo menciptakan suatu diskriminasi perbedaan golongan umur yang mengakibatkan tidak adanya rasionalisasi terhadap satu golongan kelompok umur.
Menurut pemohon, hal itu justru menimbulkan ketidakadilan bagi para pemimpin yang memiliki potensi untuk memimpin negara.
Baca Juga: Soal Kasus Pencurian di KA Tawang Jaya, PT KAI Bakal Bantu dan Kawal Korban
Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, pokok permohonan para pemohon yang tertera, tidak beralasan menurut hukum.
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucapnya.
Karena itu, permohonan tersebut ditolak seluruhnya.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tuturnya.
Para pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Viral Cerita Penumpang KAI Tawang Jaya di Medsos, iPad dan Laptop Raib Dibawa Pencuri
Menurut mereka, hal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dimaknai ‘berusia sekurang-kurangnya 35 tahun’ sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf o Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam hal ini, para pemohon meminta pertimbangan kembali kepada MK terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Sebelumnya, telah terjadi perubahan UU tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tercantum pada UU Nomor 23 Tahun 2003 yang menyatakan capres dan cawapres berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.