Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa Solo itu dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023, dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Dalam gugatan ini, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah, baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Erick Thohir Cawapres Prabowo Lebih Kuat, Peneliti: Lebih Jelas Hubungannya dengan NU
Putusan ini dianggap membuka lebar-lebar kesempatan Gibran Rakabuming Raka maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sedangkan Gibran sendiri merupakan keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.***
Baca Juga: Peneliti Sebut Erick Thohir Cocok untuk Prabowo, Unggul di Jawa dan Luar Jawa