Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa Solo itu dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023, dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Dalam gugatan ini, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah, baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan ini dianggap membuka lebar-lebar kesempatan Gibran Rakabuming Raka maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka merupakan keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.***
Baca Juga: Ahok Sebut Ganjar-Mahfud Pasangan Pemberani: Korupsi Diberantas, Birokrasi Diperbaiki