berita-publik

Pengamat Politik Kritik Sikap KPU, Kirim Surat Edaran ke Parpol Agar Patuhi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 20:29 WIB
Pengumuman Pendaftaran Bacapres dan Bacawapres Pemilu Tahun 2024, di Media Center KPU. (Foto: Dok. KPU)

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa Solo itu dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023, dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Dalam gugatan ini, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah, baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini dianggap membuka lebar-lebar kesempatan Gibran Rakabuming Raka maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka merupakan keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.***

Baca Juga: Ahok Sebut Ganjar-Mahfud Pasangan Pemberani: Korupsi Diberantas, Birokrasi Diperbaiki

Halaman:

Tags

Terkini