Arahpublik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pembentukan MKMK itu guna menindaklanjuti tujuh laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Konstitusi.
Terkait hal itu, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan, laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik MK berasal dari berbagai kalangan, termasuk dari tim advokasi.
"Perihal laporan yang diajukan adalah terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dan ada juga permintaan pengunduran diri hakim MK berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres dan Cawapres," ucap Enny di Gedung MK, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Terima Laporan Dugaan Kode Etik, MK Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Juru Bicara Perkara MK itu mengaku ada permintaan agar segera dibentuk MKMK guna menindaklanjuti laporan tersebut.
"Juga melaporkan sembilan hakim konstitusi. Kemudian, permintaan segera dibentuk MKMK. Termasuk laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Ada juga laporan berkaitan dengan hakim yang mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion dan ada laporan agar Ketua MK mengundurkan diri,” ujar Enny.
Atas seluruh laporan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi bersepakat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membentuk MKMK.
Enny mengungkapkan ada tiga orang yang akan menjadi anggota MKMK guna memeriksa laporan-laporan tersebut.
Antara lain mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie; akademisi dan pakar hukum tata negara, Bintan Saragih; dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif, dan Bintan mewakili akademisi.
“Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” katanya.
Baca Juga: Beri Selamat ke Prabowo, Romy: Pasangan Prabowo-Gibran Potensi Dipersoalkan