berita-publik

MK Serahkan Sepenuhnya ke MKMK Terkait Laporan Dugaan Kode Etik Hakim Konstitusi

Selasa, 24 Oktober 2023 | 12:35 WIB
Siaran pers Hakim Konstitusi. (Foto: Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Arahpublik.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan laporan dugaan kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan tersebut merupakan buntut dari putusan Hakim Konstitusi terkait syarat minimal batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Terdapat tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Konstitusi. Bahkan, terdapat permintaan pengunduran diri dari Ketua MK.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Enny Nurbaningsih pada konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno MK, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Bentuk Majelis Kehormatan, MK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

“Dari berbagai macam kalangan kelompok masyarakat di sini, termasuk juga ada yang dari tim advokasi yang mungkin mereka concern terhadap persoalan pemilu ya," ujar Enny Nurbaningsih didampingi Ketua MK, Anwar Usman dan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (23/10/2023).

"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, terus ada permintaan pengunduran diri kepada Hakim MK yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang itu termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ, juga ada kemudian permintaan untuk segera dibentuknya MKMK,” sambungnya.

Selain itu, Enny menyebutkan, laporan lainnya terkait hakim yang menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion), laporan terkait hakim yang mengabulkan termasuk pemberian pendapat yang sepakat (concurring opinion), dan laporan khusus agar Ketua MK, Anwar Usman, mengundurkan diri.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Anwar Usman bersama beberapa hakim lainnya mengambil putusan MK yang mengakibatkan Gibran Rakabuming Raka memantapkan langkah ke Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden dengan usia di bawah 40 tahun.

Baca Juga: Forum Ojol Yogyakarta Bergerak Nyatakan Siap Jadi Agen Pemilu Damai, Bermartabat, Bersih, dan Berbudaya

Menanggapi sejumlah laporan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi bersepakat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membentuk MKMK.

Adapun tokoh-tokoh yang terpilih untuk bertanggung jawab dalam MKMK antara lain Ketua MK periode pertama, yaitu Jimly Asshiddiqie, Akademisi Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

“Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” ujar Enny.

Alasannya, Jimly dapat mewakili tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif, dan Bintan mewakili akademisi.

Halaman:

Tags

Terkini